KONTEKS.CO.ID – Komjen Ahmad Dofiri yang sebelumnya menjabat sebagai Kabaintelkam Polri, saat ini akan mengisi posisi sebagai Irwasum Polri. Putusan ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/498/II/KEP/2023 per tanggal 26 Februari 2023.
Jendral bintang tiga ini juga dikenal sebagai polisi yang tegas. Komjen Ahmad Dofiri ini lahir di Tegalurung, Balongan, Indramayu, Jawa Barat, pada 4 Juni 1967.
Komjen Ahmad Dofiri saat masih menjabat sebagai Kabaintelkam, juga ditunjuk menjadi pemimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan hasil sidang kode etik yang telah dilakukan, Ferdy Sambo dipecat dari Polri. Putusan dibacakan langsung oleh Komjen Ahad Dofiri di Mabes Polri pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Dalam sidang kode etik tersebut, Komjen Ahmad Dofiri membacakan dua poin yang diputuskan untuk Ferdy Sambo. Mengenai perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo dianggap tercela. Kemudian, Ferdy Sambo dikenakan sanksi pemberhentian secara tidak hormat.
Berikut putusan lengkap sidang etik yang diberikan kepada Ferdy Sambo, yaitu:
1. Sanksi yang bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
2. Sanksi administrasi, yaitu:
- penempatan dalam tempat khusus selama empat hari dari tanggal 8 Agustus 2022 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar
- pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Kini, Ferdy Sambo telah divonis mati pada sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ferdy Sambo saat itu dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi dan juga Kuat Ma’ruf.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"