KONTEKS.CO.ID – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengungkapkan majelis menerima surat permohonan pencabutan pengaduan pada 24 Februari 2023 dari Muhammad Fauzan Irvan, terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asyari atas dugaan pelanggaran etik Pemilu.
Pencabutan itu dikarenakan telah dilakukan klarifikasi antara Pengadu dan Teradu. Dan tercatat di DKPP dengan perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2023.
Meski demikian, Ketua Majelis Heddy Lugito menegaskan DKPP tidak terikat dengan pencabutan aduan. Hal itu sesuai dengan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Sehubungan dengan itu, majelis akan tetap menyidangkan aduan ini,” tegas Heddy.
Sebelumnya, dalam gugatan Hasyim Asy’ari didalilkan mengeluarkan pernyataan partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup. Pernyataan itu dinilai menciptakan kondisi tidak kondusif bagi pemilih.
Pernyataan tersebut terlontar dalam sebuah acara di Kantor KPU tanggal 29 Desember 2022, Hasyim Asy’ari mengeluarkan pernyataan bahwa ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.
“Kita semua harus menahan diri siapa tahu sistemnya kembali tertutup,” kata Pengadu menirukan pernyataan Hasyim Asy’ari.
Pernyataan Hasyim tersebut bertentangan dengan prinsip mandiri yang harus dimiliki seorang penyelenggara Pemilu. Teradu dinilai telah menjadi partisan atau keberpihakan terhadap sistem Pemilu tertentu.
Atas dasar itu lernyataan Hasyim dinilai menimbulkan dampak tidak kondusif bagi pemilih. Menurutnya tidak sedikit pemilih yang kebingungan dengan Pemilu yang akan dilaksanakan di Indonesia dalam waktu dekat ini.
“Kita melihat pasca statement tersebut, publik sangat gaduh. Bahkan elit politik berkumpul hanya untuk merespon pernyataan Ketua KPU soal daftar proporsional daftar calon tertutup,” sambungnya.
Selanjutnya teradu Hasyim Asy’ari menegaskan pernyataan tersebut semata-mata dalam rangka menjalankan tugas yang diamanatkan undang-undang yaitu menyampaikan informasi terkait perkembangan penyelenggaraan tahapan Pemilu.
Dan Informasi tersebut menurut Hasyim terkait perkembangan judicial review terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini, KPU RI sebagai pihak terkait yang dimintai keterangannya.
“Teradu sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup,” ungkap Hasyim Asy’ari.
Kemudian Hasyim menambahkan telah memberikan penjelasan melalui media massa terkait pernyataan yang dianggap partisan oleh Pengadu. Dan secara terbuka, dirinya telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
“Justru apabila Teradu tidak memberikan informasi tersebut Teradu tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu yang sudah diamanatkan Undang-Undang Pemilu,” jelas Hasyim.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"