KONTEKS.CO.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengakui, pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset masih terkendala pembahasannya.
“Seingat saya pada tahun 2022 yang lalu, tepatnya di bulan sembilan, kita juga bicara soal ini (RUU Perampasan Aset), memang hari ini perjalanannya seperti siput. Jadi perjalanannya seperti siput, mungkin juga pakai falsafah alon-alon asal kelakon, biar lambat asal selamat,” kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 28 Februari 2023.
Politikus PKS mengakui ada kekhawatiran dari beberapa pihak bila UU ini cepat disahkan. Karena dengan adanya UU Perampasan aset ini, para koruptor, pengemplang pajak, atau kejahatan kerah putih lainnya bisa langsung disita asetnya bila dinyatakan bersalah.
“Karena memang ada kekhawatiran seperti senjata makan tuan atau kemana undang-undang ini mau diarahkan. Sebab yang punya aset adalah orang yang punya kuasa,” tegasnya.
Jadi Natsir tidak heran bila pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan lambat di DPR. Karena menurutnya banyak yang mempunyai kuasa dan aset ini juga berada di DPR.
“Di gedung ini (DPR RI) kan banyak kuasa, di antaranya adalah kuasa membuat anggaran, kuasa membentuk undang-undang dan kuasa untuk melakukan pengawasan. Sementara di seberang sana, ada kuasa untuk menggerakkan sumber daya manusia dan kemudian mengeksekusi anggaran-anggaran yang disepakati dalam rencana anggaran dan pendapatan belanja negara, kalau itu dalam skala nasional,” paparnya.
RUU Perampasan Aset sendiri sebenarnya merupakan usulan dari pemerintah, yang tak kunjung usai dibahas oleh DPR. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"