KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya enam aset berharga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo yang tidak dimasukkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2022, lalu. Aset tersebut berupa saham di enam perusahaan yang berbeda.
“Iya disebutkan di LHKPN terakhirnya. Tapi akses publik hanya sampai total surat berharga saja. Detailnya ya itu tadi, saham di enam perusahaan,” kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Rabu 1 Maret 2023.
Dari laporan harta kekayaan terakhirnya ke KPK pada 2022 lalu, Rafael Alun Trisambodo tercatat memang memiliki surat berharga senilai Rp1.556.707.379 (Rp1,5 miliar). Ini yang menimbulkan kecurigaan dari KPK.
“Apa masuknya di surat berharga Rp1.556.707.379 ini ya?” tanyanya.
Saat ini, Rafael Alun Trisambodo masih berada di gedung KPK, untuk mengklarifikasi LHKPN Rafael yang mencurigakan bila mengacu pada penghasilan dirinya sebagai pejabat III DJP Kemenkeu.
Rafael Alun Trisambodo adalah ayah Mario Dandy Satriyo yang merupakan pelaku penganiayaan David Ozora, anak petinggi Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina.
Kasus penganiayaan itu menjadi viral dan berbuntut panjang, saat publik mengetahui Mario merupakan anak pejabat di Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan uang mobilnya telat membayar pajak.
Selain itu Mario gemar memposting kendaraan mewah seperti mobil rubicon dan motor Harley Davidson dan gaya hidup glamor lainnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"