KONTEKS.CO.ID – Irjen Teddy Minahasa yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita, kembali membeberkan kronologi penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penjualan barang bukti narkoba.
Dalam persidangan yang digelar hari ini, Rabu, 1 Maret 2023, Irjen Teddy Minahasa, memang diminta untuk menyampaikan apa yang dia dengar, alami dan rasakan dalam kasus ini oleh hakim.
Teddy Minahasa kemudian menjelaskan sejumlah kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka. Sampai akhirnya dia mencabut seluruh keterangan dalam BAP yang sudah dicatatkan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
“Berawal dari tanggal 12 oktober saya menjalani tindakan medis dengan anastesi total selama tiga jam. Sampai rumah saya diberikan informasi dari kawan saya yang bertugas di badan intelijen negara, menginformasikan bahwa anak buah saya ditangkap karena narkoba, mantan Kapolres Bukittinggi,” kata Teddy Minahasa.
Disampaikan Teddy Minahasa, informasi tersebut kemudian berkembang dan ikut menyeret namanya. Teddy Minahasa kemudian menghubungi istri dari Dodi Prawiranegara untuk mengetahui penangkapan itu.
“Kemudian informasi tersebut berkembang katanya mengait kepada saya. Kemudian saya istirahat paska dibius, saya minta kepada istri saya untuk menghubungi istri saudara Dody untuk datang ke rumah saya,” katanya.
Kemudian pada pagi harinya, Teddy Minahasa mendapat menjelasan singkat dari istri Dody mengenai penangkapan suaminya oleh petugas Polda Metro Jaya yang terjadi pada pukul 19.30 WIB.
“Kemudian saudara Dody dibawa entah kemana. Selang sekitar 1 jam saudara Samsul Maarif datang ke kediaman saudara Dody bersama anggota, namun sebelumnya istri saudara Dody sudah di telepon oleh terdakwa Dody bahwa ‘Bun nanti kalau ada orang yang datang nama Arif mau ke kamar atas silahkan aja kita izinkan’,” kata Teddy Minahasa mencontohkan.
Lalu dua orang datang bersama Samsul Maarif dan naik ke kamar atas rumah Dody, dan turun dengan membawa sebuah kotak kayu.
Teddy Minahasa belum menanggapi masalah ini dengan serius karena dirinya harus berangkat ke Rumah Sakit Medistra untuk melaksanakan tindakan medis lanjutan. Selama tiga jam dia dibius total, mulai pukul 10.00 sampai 13.00 WIB. Kemudian diizinkan pulang dari rumah sakit pukul 15.00 WIB.
“Kemudian saya langsung menuju kantor Kapolri. Saya menghadapa beliau akan menjelaskan peristiwa ini, lalu beliau mengatakan, ‘Dinda dimintai keterangan dahulu oleh propam, saya tidak ingin kejadian seperti Sambo saat diberikan informasi yang salah jadi nggak karu-karuan’” kata Teddy menceritakan.
Setelah itu, Teddy Minahasa kemudian mendatangi kantor Kadiv Propam, lalu diarahkan ke Biro Paminal bekas kantornya dahulu. Dia diminta keterangan, dan sebelumnya diambi darah, urine dan rambut. Ini untuk kepentingan laboratorium. Selepas Magrib, dia diperiksa oleh anggota Biro Paminal di Propam Polri.
Kemudian pada pukul 23.30 WIB, penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya datang, dan harus menunggu karena Teddy belum selesai diperiksa oleh penyidik dari Biro Paminal.
“Ganti hari tanggal 14, jam 00.30 WIB, saya diambil alih oleh penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan ditangkap,” katanya.
Karena mendadak ditetapkan tersangka dan ditangkap, Teddy Minahasa menyatakan keberatan. Dia merasa ingin ingin mengklarifikasi dahulu. Selain itu, dia telah mengingatkan kepada penyidik bahwa prosedur penyidikan itu tidak bisa ujuk-ujuk orang dinyatakan sebagai tersangka.
“Akhirnya penyidik berembuk di belakang, datang kembali kepada saya, lalu saya di berita acara sebagai mana tadi yang mulia perlihatkan. Setelah diperiksa sebagai saksi barangkali itu tidak tuntas yang mulia. Karena mereka hentikan di tengah jalan pemeriksaan itu, sudah ganti hari jam 07.30 tanggal 14 itu,” katanya.
Tapi kemudian, Teddy Minahasa dirilis oleh Polda Metro Jaya dengan sangkaan terlibat dalam peredaran sabu. Dan pada siang harinya, dia juga dirilis dinyatakan positif narkoba.
“Jadi dua variabel inilah saya merasa sebagai satu pembunuhan karakter terhadap saya. Mengapa, karena penetapan saya sebagai tersangka itu hanya beradasarkan keterangan dari empat tersangka. Dimana satu alat bukti lain oleh penyidik dikatakan adalah hasil percakapan atau alat bukti percakapan,” katanya.
Dijelaskan Teddy Minahasa, setelah dipelajari berkas perkara, alat bukti percapakan berupa handphone dari empat tersangka itu baru disita penyidik tanggal 12 dan hasilnya tanggal 14. Dia merasa alat bukti percakapan itu belum mempunyai nilai alat bukti.
“Artinya saya dijadikan tersangka berdasarkan keterangan dari empat saksi yang juga tersangka dalam kasus itu,” katanya.
Kemudian tanggal 15 Oktober 2022, dia diperiksa sebagai tersangka. Karena belum didampingi oleh penasihat hukum, dirinya menolak melanjutkan memberikan keterangan, karena menunggu penasihat hukumnya.
Setelah mendapat penasihat hukum, pada 18 Oktober 2022, dia kembali diperksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka.Pemeriksaan dilanjutkan tanggal 25 Oktober 2022.
“Untuk handphone saya, disita oleh penyidik tanggal 15 Oktober, diajukan pada laboratorium forensik digital tanggal 15 dan hasilnya tanggal 19 Oktober. Namun pemeriksaan saya sebagai tersangka, untuk berita acara tambahan pada tanggal 25 Oktober itu, saya masih diperiksa dengan menggunakan foto dan handphone milik orang lain,” katanya.
Teddy Minahasa merasa tidak pernah disinkronisasi dengan handphone miliknya. Tapi mengikuti saja yang diinginkan penyidik. Padahal tanggal 19 Oktober pemeriksaan digital forensik terhadpa handphonenya sudah selesai.
“Mengapa tidak dijadikan dasar untuk pemeriksaan saya. Kemudian tanggal 24 Oktober, saya sudah digeser dari tahanan provos ke tahanan penyidik Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya,” katanya lagi.
Lalu pada 21 November 2022, dia diperiksa kembali dan saat itu menyatakan mencabut semua keterangan dari BAP saksi, BAP tersangka tanggal 15 Oktober, berita acara pemeriksaan tersangka tanggal 18 Oktober, dan berita acara pemeriksaan tersangka tanggal 25 Ooktober 2022.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"