KONTEKS.CO.ID – Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan mengusut tuntas harta mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 56 miliar yang dianggap tak sesuai profil sebagai ASN.
“Kenapa kita perlu dengan Inspektorat Jenderal, kalau dia cerita ada di perusahaan, KPK tidak punya wewenang buka transaksi perusahaan,” kata Pahala di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 1 Maret 2023.
KPK mempunyai keterbatasan saat memeriksa LHKPN Rafael Alun dari tahun 2015 hingga tahun 2021, sedangkan Itjen mempunyai kewenangan lebih, dan bisa memanggil rekan kerja hingga atasan Rafael untuk dimintai klarifikasi soal harta di LHKPN.
“Bagi-bagi pekerjaan berdasarkan kewenangan karena yang sana (Ditjen Pajak, Kemenkeu) juga mau ini terungkap,” tegasnya.
Pahala pun memastikan akan terus mendalami harta kekayaan Rafael Alun yang mencurigakan, bukan hanya mengirim tim Yogyakarta dan Minahasa Utara namun akan terus mengklarifikasi pada geng Rafael di Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan.
“Pasti ada lagi orang-orang lain, kita dengar juga ada gengnya, tapi kita perlu tahu polanya, ini bukan sederhana, ini kan orang keuangan benar dia tahu cara ke sana ke mari,” pungkasnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"