KONTEKS.CO.ID – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan penundaan Pemilu hingga 2025.
“Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Kamis 2 Maret 2023.
Menurut Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
“Dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara,” tegasnya.
Yusril menambahkan, dalam gugatan perdata biasa seperti itu, maka sengketa yang terjadi adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain.
“Oleh karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain,” tegasnya.
Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau “erga omnes”. Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang undang oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA.
“Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes),” ujarnya.
Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai Penggugat dan KPU sebagai Tergugat, tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu.
“Jadi kalau majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus mengganggu partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu,” jelasnya.
Menurut Yusril, inipun sebenarnya bukan materi gugatan PMH tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN.
“Pada hemat saya majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak bewenang mengadili perkara tersebut,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"