KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap tergugat KPU. Salah satu amar putusannya soal penundaan Pemilu 2024.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Zulkifli Atjo mengatakan putusan yang salah satu isinya soal penundaan Pemilu 2024 dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Prima belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Perkara ini adalah gugatan biasa diajukan dengan perdata sehingga hukum acaranya putusan ini (Penundaan Pemilu 2024) belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Zulkifli di PN Jakarta Pusat, Kamis 2 Maret 2023.
Dalam gugatan perdata No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, majelis hakim memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
“Saya melihat di media bahwa KPU menyatakan banding, tentunya sejak hari ini terhitung 14 hari tergugat harus menyatakan banding kalau tidak sependapat dengan putusan itu. Setelah itu, kita tunggu putusan bandingnya seperti apa,” ungkap Zulkifli.
Zulkifli juga menolak bahwa putusan tersebut memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
“Saya tidak mengartikan seperti itu (menunda pemilu), tidak, jadi silakan rekan-rekan (media) mengartikan itu. Akan tetapi, bahasa putusan itu seperti itu, ya, menunda tahapan. Jadi, rekan-rekan kalau mengartikan menunda pemilu itu, saya tidak tahu, amar putusannya tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu,” kata Zulkifli.
Zulkifli pun menyebut gugatan tersebut berbeda dengan gugatan antarpartai politik karena merupakan jenis gugatan perdata mengenai perbuatan melawan hukum.
“Jadi, pengadilan negeri sudah memutuskan perkara seperti itu, setiap perkara ada dua pihak yang diberikan kesempatan mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat, termasuk KPU,” ungkap Zulkifli.
Majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan Hukum.
“Menghukum tergugat (KPU) membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada penggugat. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad). Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000,00,” kata hakim. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"