KONTEKS.CO.ID – Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dicegah ke luar negeri. Istri Ferdy Sambo itu dicegah ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022.
“Terhadap saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulis yang diterima Redaksi KONTEKS.CO.ID, di Jakarta, Selasa (30/8).
Pencegahan terhadap Putri Candrawathi yang merupakan salah satu dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut diajukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
Seperti diketahui, Polri melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Lima tersangka juga ikut menghadiri rekonstruksi tersebut. Ada 75 adegan direka ulang selama kurang lebih 7,5 jam. []
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"