KONTEKS.CO.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie mempertanyakan vonis Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, yang memenangkan gugatan Partai Prima, dan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
“Hakimnya layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum Pemilu, serta tidak mampu membedakan urusan private (perdata) dengan urusan urusan publik,” kata Jimly kepada wartawan, Jumat Jumat 3 Maret 2023.
Anggota DPD RI menambahkan, Pengadilan perdata harus membatasi diri hanya untuk masalah perdata saja. Sanksi perdata cukup dengan ganti rugi, bukan menunda Pemilu yang tegas merupakan kewenangan konstitusional KPU.
“Kalau ada sengketa tentang proses maka yang berwenang adalah Bawaslu dan PTUN, bukan pengadilan perdata. Kalau ada sengketa tentang hasil Pemilu maka yang berwenang adalah MK,” paparnya.
Atas dasar itu menurut Jimly putusan PN Jakarta Pusat ini layak untuk diajukan banding oleh KPU.
“Dan bila perlu sampai kasasi. Kita tunggu sampai inkracht,” tegasnya.
Mantan Ketua DKPP ini kembali menegaskan Hakim PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengeluarkan putusan yang kontroversial tersebut.
“Hakim PN tidak berwenang memerintahkan penundaan Pemilu,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"