KONTEKS.CO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan dirinya langsung melakukan konsultasi dengan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri terkait putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima, dimana vonis hakim memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
“Ibu Megawati mengingatkan bahwa berpolitik itu harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Sekiranya ada persoalan terkait dengan undang-undang terhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman UU Pemilu,” ujar Hasto dalam keterangan tertulis, Kamis 2 Maret 2023.
Menurut Hasto, Megawati juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu harus menjadi rujukan.
“Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional. PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu,” tegasnya.
Hasto menambahkan, DPP PDIP langsung melakukan analisis hukum terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut, dan secara garis besar menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, bahwa berdasarkan UU Pemilu, maka sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Kedua, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Dan oleh Bawaslu sudah ditolak artinya menguatkan keputusan KPU.
Ketiga, Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), karena itulah keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN.
Keempat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu. Karena itulah sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear dan benar serta didukung oleh PDIP.
Kelima, Putusan PN Jakarta Pusat juga tidak merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan Presiden.
“Di luar hal tersebut PDI Perjuangan juga menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat Pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan,” tegasnya.
“Atas dasar itu PDIP juga bersikap bahwa putusan PN Jakarta Pusat bukan ranahnya sehingga harus dibatalkan,” tegasnya.
Dan atas keanehan putusan tersebut, maka PDIP juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi terhadap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut.
“Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, maka PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu 5 tahunan, menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan,” pungkasnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"