KONTEKS.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali angkat bicara soal penundaan Pemilu 2024 yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan Pemilu 2024 akan tetap berjalan sesuai jadwal.
Di sisi lain Menko Polhukam Mahfud MD yakin ada permainan belakang di balik putusan PN Jakarta Pusat yang meminta agar Pemilu 2024 ditunda.
Dia menilai putusan PN Jakarta Pusar itu salah kamar.
“Pemilu ini akan jalan, kita akan lawan habis-habisan putusan itu. Karena putusan itu salah kamar. Ibarat mau kawin, memperkuat akte perkawinan di pengadilan, itu kan harusnya ke pengadilan agama tapi masuknya ke pangadilan militer kan nggak cocok,” ujar Mahfud menukil YouTube Kemenko Polhukam, Minggu 5 Maret 2023.
“Sama ini, ini urusan hukum administrasi kok masuk hukum perdata, ada main mungkin di belakangnya, iyalah pasti ada main, pasti,” imbuh Mahfud.
Dikatakan Mahfud, putusan penundaan pemilu bukan soal independensi hakim dan bukan wewenang peradilan umum.
“Ini bukan soal independensi hakim, kalau hakim itu nggak bisa diganggu gugat,” kata dia.
Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan terus mendukung pemilu berjalan.
Bahkan, kata Mahfud, putusan PN Jakpus bisa diabaikan KPU jika sudah mengajukan banding.
“Kalau pemerintah terus jalan dengan persiapan ini, bahkan kalau mau ini, karena ini salah kamar. Ya diabaikan aja kalau sudah banding,” imbuhnya.
Sebelumnya, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025.
Putusan tersebut ada di poin lima dari putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
“Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu, Kamis 2 Maret 2023.
Bunyi putusan di atas terdapat pada poin lima dimana hakim memerintahkan KPU agar tahapan pemilu diulang dari awal sejak putusan diucapkan, yaitu 2 Maret 2023 hari ini. Artinya, 2 tahun 4 bulan dan 7 hari dari hari ini adalah 9 Juli 2025.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"