KONTEKS.CO.ID – Forum Demokrasi Salemba Untuk Indonesia (FDS UI) Research & Consulting mempertanyakan keputusan kontroversi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Keputusan tersebut menuai kontroversi dan mendapatkan respon negatif dari publik.
“Keputusan tersebut menimbulkan respon negatif dari publik. Karena publik begitu antusias menginginkan penyelenggaraan Pemilu yang tepat waktu, ” ujar CEO FDS UI Research & Consulting, Rulli Nasrullah, Minggu 5 Maret 2023.
FDS UI menjelaskan, putusan PN Jakpus tersebut bertolak belakang dengan temuan berbagai lembaga survei, dimana mayoritas publik menginginkan pemilu tepat waktu dan menolak penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan.
Kemudian berdasarkan hasil pemantauan digital yang dilakukan oleh FDS UI terjadi peningkatan percakapan mengenai kandidat dan partai politik di ruang siber sejak November 2022 sampai dengan januari 2023 ini.
“Temuan kami, percakapan mengenai kandidat dan partai di ruang siber terus naik. Ini menandakan masyarakat kita begitu antusias menyambut Pemilu 2024. Apalagi temuan berbagai lembaga survei menyebut publik menolak wacana penundaan Pemilu,” jelas Rulli.
FDS UI menilai wajar jika ada masyarakat beranggapan ada yang tidak beres atas putusan berani yang diambil oleh PN Jakpus tersebut. Terlebih proses dan tahapan Pemilu 2024 telah berjalan dengan baik. Pihaknya berharap kontroversi yang ditimbulkan PN Jakpus ini tidak mengganggu stabilitas dan kondusifitas situasi politik.
“Masyarakat kita sudah cerdas, sehingga wajar saja bila putusan tersebut dipertanyakan. Semua pihak harus menjaga diri, agar dinamika yang timbulkan oleh PN Jakpus ini tetap dalam situasi kondusif,” jelasnya.
Rulli mendorong agar KPU bersikap tegas melalui upaya hukum banding terkait putusan tersebut. Menurutnya KPU tidak perlu ragu mengambil posisi melawan putusan tersebut, apalagi peserta, pakar hukum, mantan Ketua MK dan masyarakat ramai-ramai mempertanyakan putusan PN Jakpus.
“Kami mendorong KPU untuk melakukan banding dan melanjutkan proses dan tahapan Pemilu 2024, sebagaimana perintah konstitusi itu sendiri,” tutupnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"