KONTEKS.CO.ID – Partai Gelora meminta Mahkamah Agung (MA) segera mengeluarkan fatwa, agar KPU bisa mengabaikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan menunda tahapan Pemilu 2024.
“Dengan adanya fatwa MA tersebut, skenario chaos hukum bisa Indonesia hindari,” tegas Ketua Bidang Kebijakan Publik Partai Gelora, Achmad Nur Hidayat, dalam keterangannya yang dikutip Selasa 7 Maret 2023.
Achmad menilai, putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari hingga Juli 2025 sangat kontroversial, mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan tinggal menunggu waktu kurang dari satu tahun menuju pencoblosan.
“Keputusan ini benar-benar kontroversial dan sulit diterima akal sehat. Bagaimana Pengadilan Negeri bisa mengeluarkan putusan untuk menunda Pemilu yang di luar kewenangannya,” tegasnya.
Selain itu menurutnya gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat sebagai sesuatu yang lucu, karena sebelumnya Partai Prima sudah kalah di Bawaslu namun bisa dimenangkan di Pengadilan Negeri.
Ia menambahkan, bila memang ada bukti jelas seharusnya Partai Prima bisa menang di Bawaslu seperti halnya Partai Ummat yang akhirnya lolos setelah menggugat lewat Bawaslu.
“Jika bukti yang dimiliki Partai Prima kuat bahwa memang dirugikan oleh KPU, maka tentunya Partai Prima bisa memiliki argumentasi yang kuat seperti pada partai Ummat. Partai Ummat kemudian lolos sebagai peserta pemilu,” ungkapnya.
Selain itu menurutnya, putusan PN Jakarta Pusat ini juga semakin menguatkan dugaan akan rencana penundaan Pemilu 2024, hingga soal perpanjangan masa jabatan Presiden. Mengingat wacana ini sempat mencuat beberapa waktu lalu dan harus dilawan.
Achmad pun khawatir Putusan PN Jakarta Pusat ini sebagai skenario chaos hukum. Karena, untuk menganulir putusan hakim tersebut, harus dengan keputusan hakim di atasnya Mahkamah Agung (MA).
“Apabila KPU mengikuti alur hukum yang ada, maka KPU terjebak pada skenario chaos hukum dimana tidak ada kepastian hukum karena proses bandingnya berlangsung panjang,” paparnya.
Maka menurutnya perlu ada jalan lain agar Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai dengan yang dijadwalkan. Jalan tersebut berupa fatwa atau pernyataan Mahkamah Agung (MA) agar KPU bisa mengabaikan keputusan PN Jakarta Pusat.
“Salah satu alasannya, karena keputusan tersebut bertentangan dengan konstitusi. Dimana penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan 5 tahun sekali adalah amanat UUD 1945 atau konstitusi,” pungkasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"