KONTEKS.CO.ID – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda Pemilu 2024 hingga tahun 2025 bisa menimbulkan kekacauan ketatanegaraan. Atas dasar itu Ia mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Menurut pandangan saya, satu putusan perkara perdata itu tidak serta merta memiliki titel eksekutorial untuk bisa dieksekusi untuk melakukan penundaan tahapan-tahapan Pemilu yang bersifat administrasi negara,” kata Rifqinizamy kepada kepada wartawan, Selasa 7 Maret 2023.
Atas dasar itu menurutnya keputusan PN Jakpus yang kontroversial ini bisa jadi hanya menjadi keputusan yang sia-sia.
“Karena itu, putusan itu menurut pandangan saya bisa menjadi putusan yang sia-sia dilakukan oleh pengadilan,” ujarnya.
Politikus PDIP ini menambahkan, putusan pengadilan ini memberikan ketidakpastian hukum bagi pihak lain, di luar Partai PRIMA yang menang gugatan.
Selain itu menurutnya keputusan PN Jakpus bisa menimbulkan kekacauan-kekacauan hukum dan ketatanegaraan, karena ada perintah untuk mengulang tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan.
“Banyak sekali problem ketatanegaraan yang akan dihadirkan di antaranya, institusi-institusi negara yang habis masa jabatannya di 2024, itu tidak mendapatkan jalan hukum untuk diperpanjang melalui putusan pengadilan ini,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"