KONTEKS.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mempertanyakan Putusan PN Jakarta Pusat yang memvonis KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
Yanuar menegaskan penundaan Pemilu adalah domain dari undang-undang dan menjadi kewenangan DPR serta pemerintah selaku pembuat undang-undang, sehingga putusan PN Jakpus itu melampaui kewenangan undang-undang.
“Putusan pengadilan negeri ini agak aneh, janggal dan tidak lazim. Pengadilan negeri telah bertindak melampaui batas kewenangannya, dan terkesan sangat dipaksakan. Jika pengadilan paham hukum Pemilu maka gugatan Partai Prima semestinya ditolak,” kata Yanuar kepada wartawan, Selasa 7 Maret 2023.
Selain itu politisi Fraksi PKB ini tidak habis pikir, bagaimana bisa Partai Prima yang dirugikan karena tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024, namun tuntutannya malah meminta penundaan tahapan Pemilu 2024 dan merugikan partai politik peserta Pemilu yang lain.
“Logikanya yang dituntut mestinya soal pembatalan keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta pemilu. Lebih aneh lagi, pengadilan menerima dan mengabulkan tuntutan ini,” ujarnya.
Selain itu keputusan PN Jakpus bukan saja mengacaukan sistem pengambilan keputusan soal yang berkaitan dengan seluk-beluk Pemilu. Lebih dari itu, putusan PN Jakpus makin membuat keadaan lebih tidak terkendali.
Dan menurutnya dampak dari keputusan itu seakan tidak ada lagi kepastian hukum dan hubungan kewenangan antar institusi negara. Di mana semua lembaga bisa semau-maunya membuat keputusan.
Ia menegakan sengketa tentang verifikasi Parpol jalur penyelesaian ada di Bawaslu. Sedangkan yang berkaitan dengan etika diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
“Tak ada satupun perintah dalam undang-undang yang memberi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memutus perkara perselisihan verifikasi partai politik,” pungkasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"