KONTEKS.CO.ID – KPK resmi menahan kembali mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam perkara dugaan gratifikasi.
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebelumnya telah jadi tersangka diduga menerima gratifikasi berupa bawang mewah seperti jam tangan, tas, logam mulia 50 gram, pecahan mata uang dll.
“Selama masa jabatannya tersebut, Saiful Ilah diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 7 Maret 2023.
Syaiful Ilah mengaku tak paham dengan ditetapkannya kembali dalam kasus berbeda.
“Saya enggak ngerti, enggak ngerti. Sampai sekarang enggak ada minta-minta uang. Tadi saya dengar pemberi tadi hadiah ulang tahun segala, enggak ada,” kata Saiful Ilah sesaat digiring ke Rutan KPK di Gedung Merah Putih.
Saiful Ilah juga membantah menerima gratifikasi hingga Rp 15 miliar. “Enggak mungkin,” tegas dia.
Penyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK. Â ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"