KONTEKS.CO.ID – Polemik Putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024 belum usai.
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menilai solusi untuk mengakhiri polemik putusan PN Jakarta Pusat adalah dengan mencabut gugatan perdata tersebut.
“Karena ini perdata, maka gugatannya bisa dicabut. Selesai itu,” kata Taufik dalam diskusi bertajuk Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 8 Maret 2023.
Politikus Partai Nasdem Taufik mengungkapkan, proses hukum bisa dihentikan dengan mencabut gugatan tersebut. Sehingga KPU selaku tergugat harus memeriksa ulang berkas Partai Prima, apakah layak atau tidak layak menjadi peserta Pemilu 2024.
“Ini lebih solutif menurut saya, jadi gini mungkin nanti kita bisa dorong KPU tadi mengecek ulang. Dan kemudian sudah mengecek ulang akhirnya putusannya adalah memenuhi syarat atau tidak untuk mengikuti Pemilu, maka segera nyatakan itu,” tegasnya.
Menurutnya perdamaian dalam kasus perdata sangat dimungkinkan. Sehingga tahapan Pemilu 2024 tetap bisa berjalan, dan keinginan Partai Prima juga bisa terealisasikan.
“Sehingga, kita enggak terpikir lagi nih ada putusan yang menyandera untuk menunda Pemilu. Masukan Partai Prima, damai, cabut gugatan, selesai,” pungkasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"