KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan asal usul utang mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto dengan jumlah Rp 9 miliar. Dengan utang yang begitu besar menjadikan LHKPN Eko Darmanto miliknya masuk kategori outlier oleh KPK.
“LHKPN beliau (Eko Darmanto) masuk kategori outlier karena utangnya yang besar Rp9 miliar,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di gedung KPK, Rabu 8 Maret 2023.
Selain itu saat pemeriksaan menurut Pahala, Eko sangat kooperatif dan menjelaskan asal usul dari utang dan hartanya di LHKPN.
“Kenapa sampai Rp9 miliar, karena beliau punya saham di perusahaan bersama rekannya jadi dua orang,” ungkapnya.
“Saham ini dicatat di surat berharga, tapi perusahaan ini sebenarnya kalau ada pekerjaan, butuh dana, maka beliau yang akan menyediakan dana,” ujarnya.
Pahala menambahkan, untuk keperluan itu Eko membuka kredit sebesar Rp7 miliar dengan jaminan rumahnya.
“Kalau kita bilang overdraf, jadi kredit Rp7 miliar jaminannya rumahnya. Kalau butuh uang diambil seperlunya, kalau enggak butuh ya 0 aja. Tapi, karena overdraf Rp7 miliar beliau catat di LHKPN utang Rp7 miliar, jaminan rumah, itu yang bikin utangnya tinggi,” ungkapnya.
Untuk membuktikan hartanya, menurut Pahala, Eko membawa berbagai dokumen perjanjian kredit dengan bank, dan dengan status overdraf.
Sedangkan utang Rp2 miliar lainnya lainnya terkait dengan kredit kepemilikan kendaraan.
“Terhadap semua utangnya kita akan adakan semacam pemeriksaan silang dokumen yang dibawa dengan informasi yang kita punya,” tegas Pahala.
Selain itu menurut Pahala, Eko menjelaskan mempunyai pemasukan sampingan dari bisnis jual beli kendaraan bekas. Dan KPK akan melakukan pengecekan kelapangan atas keterangan Eko tersebut.
“Jadi, itu hasil klarifikasi terhadap Eko Darmanto. Tinggal kita cocokkan dengan data yang kita punya dari perbankan, asuransi dan lain-lain plus kunjungan fisik ke bengkel yang dia sebut dan perjanjian kreditnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Eko Darmanto resmi dicopot dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh, Eko dicopot karena mengaku tidak melaporkan harta kekayaan sepenuhnya dalam LHKPN.
“DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dengan hasil yang bersangkutan mengakui tidak melaporkan sepenuhnya harta kekayaannya. Atas klarifikasi tersebut, ED (Eko Darmanto) dicopot dari jabatannya,” kata Awan. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"