KONTEKS.CO.ID – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kembali mendapatkan surat panggilan saksi ke-2 oleh Dirkrimsus Polda Sulsel. Namun Sugeng memastikan tak akan memenuhi panggilan tersebut.
Kata Sugeng, pemanggilan tersebut semakin memperkuat dugaan kriminalisasi yang dialami Helmut Hermawan lantaran dirinya dikenal aktif menyoroti kinerja anak buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit itu.
“Saya berbicara fakta dugaan kriminalisasi karena tanggung jawab IPW sebagai organisasi yang memberikan masukan hingga kritik terhadap kinerja Polri agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya ketidakprofesionalan, penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kode etik oleh Dirkrimsus Polda Sulsel maka saya jelas tidak akan memenuhi panggilan kedua, meski surat panggilan tersebut ada,” kata Sugeng dalam rilisnya, Kamis 9 Maret 2023.
Kata dia, pemanggilan dirinya terkait kasus CLM adalah tindakan penyidik yang arogan, sewenang wenang dan serta menyalahgunakan kewenangan serta bertolak belakang dari program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Tindakan Dirkrimsus Polda Sulsel yang diduga mengkriminalisasi Helmut serta melakukan pemanggilan terhadap saya karena mengkritisi kinerja penyidikan yang tidak sesuai SOP dan telah membuat gaduh penegakan hukum di era Presiden Jokowi,” ujarnya.
Sugeng menegaskan kembali, Presiden Jokowi sudah mengingatkan agar para penegak hukum membuat suasana tenang untuk mewujudkan pembangunan yang stabil.
Para penegak hukum seperti kepolisian dalam menangani kasus secara baik tanpa menimbulkan kegaduhan. Atas ketidakprofesionalan dari Dirkrimsus Polda Sulsel telah dilaporkan ke Propam Mabes Polri melalui surat Nomor: 075/IPW_SK/II/2023 dengan melampirkan Surat Panggilan Saksi ke-1 nomor: S.Pgl/512/II/RES.5.3./2023/Ditreskrimsus, Rilis IPW tanggal 23 Februari 2023 dan Pemberitaan-pemberitaan Media.
Pada kesempatan yang sama, pihaknya juga tengah mendalami tersebarnya foto Wamenkumham bersama para pihak yang terkait kasus PT CLM.
“IPW sedang mendalami keberadaan Wamenkumham bersama pihak terkait kasus PT CLM, dalam kaitan konflik of interest jabatan wakil menteri dalam sengketa kepemilikan saham PT CLM dimana terdapat proses pengesahan pemegang saham pada direktorat Jendral AHU yang berada dibawah Wamenkumham,” ujarnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"