KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hari ini resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Prima. Yang salah satu putusannya memerintahkan KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024.
“Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding,” kata Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna di PN Jakpus, Jumat 10 Maret 2023.
“Sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses substansi hukum terkait proses banding tersebut,” tambahnya.
Andi mengungkapkan, salah satu poin dalam upaya hukum banding yang diajukan oleh KPU, adalah terkait kewenangan PN Jakpus menyidangkan sengketa Pemilu.
“Kurang lebih poinnya terkait kompetensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum Pemilu,” ujarnya.
Dan poin selanjutnya adalah putusan hakim PN Jakpus yang memerintahkan KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024.
“Dan yang penting amar putusannya. Di antaranya adalah tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun, 4 bulan, 7 hari, yang KPU anggap ini sebuah kekeliruan,” tegasnya.
Selain itu Andi mengungkapkan, KPU RI akan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, tanpa terganggu oleh putusan PN Jakpus.
“Pemilu tetap berjalan, sebagaimana pimpinan KPU jelaskan. Tahapan tetap berjalan,” jelasnya.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dalam gugatannya Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual dan gagal menjadi peserta Pemilu 2024.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” seperti bunyi putusan PN Jakpus. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"