KONTEKS.CO.ID – Kasus TPPU bendahara parpol ada di artikel ini.
Belum tuntas kasus rekening gendut pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu, Menko Polhukam Mahfud MD secara mengejutkan menyinggung kasus dugaan TPPU yang melibatkan tokoh parpol di Indonesia.
Mahfud MD menyebut, ada 62 kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh bendahara partai politik. Namun hingga kini kasusnya belum diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalian ingat koruptor besar, dia dihukum kemudian pengadilan mengungkap masih ada 62 kasus yang disampaikan KPK, yang itu bendahara sebuah partai. Itu kan kasus pencucian uang, sampai sekarang nggak ada lanjutannya. Kasus ini yang akan kami gebrak,” ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu seusai rapat dengan Menkeu Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta Sabtu, 11 Maret 2023.
Kini, pemerintah akan mencoba menindak dugaan TPPU berdasarkan UU TPPU. Mahfud pun memberikan contoh koruptor yang dihukum 6 tahun karena menerima suap Rp10 miliar.
Namun, sambung dia, hasil korupsi senilai ratusan miliar rupiah dibiarkan saja oleh aparat penegak hukum.
Dia menambahkan, ini menimbulkan kecurigaan di masyarakat. “Khawatirnya dibagi-bagi. Kan sudah ada di pengadilan, sudah (juga) timbul di pertimbangan hakim, tapi masih tetap dibiarkan sampai sekarang,” pungkasnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"