KONTEKS.CO.ID – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menyita dua kapal pengangkut Crude Palm Oil (CPO) terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Palma Group dengan tersangka Surya Darmadi.
Penyitaan tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022.
“Telah dilakukan penyitaan terhadap tanah, bangunan dan/atau benda tidak bergerak pada Selasa 30 Agustus 2022 pukul 08:00 WIB,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Rabu (31/8).
Dua kapal pengangkut CPO bernama Kapal ROYAL PALMA-9, eks DELI MUDA-II, dengan tanda panggilan YD 4513. Lalu 1 tongkang dengan nama Kapal ROYAL PALMA-2, eks ROYAL PALMA, dengan tempat pendaftaran Dumai.
“Posisi kapal berada di dermaga PT. Hamita Utama Karya Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan, yang direncanakan akan mengangkut Crude Palm Oil (CPO) sejumlah 5.000 ton dengan tujuan Pelabuhan Marunda Jakarta,” kata Ketut.
Selain itu, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 20/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022, juga dilakukan penyitaan terhadap dokumen berupa 1 bundel map merah TK. Royal Palma 2 dan 1 bundel map merah TB. Royal Palma 9
“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD,” kata Ketut.
Berdasarkan temuan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung RI dan perhitungan Badan pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diketahui jumlah kerugian negara dan perekonomian negara dalam kasus tersangka Surya Darmadi mencapai Rp104,1 triliun. []
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"