KONTEKS.CO.ID – Rawan pembobolan data dan antisipasi kekacauan yang dilakuka peretas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmikan Tim Tanggap Insiden Siber (Bawaslu CSIRT/Computer Security Incident Response Team).
“Bawaslu CSIRT dibentuk sebagai upaya Bawaslu melakukan penyelidikan komprehensif dan melindungi sistem atau data serta pemulihan atas insiden keamanan siber yang terjadi di Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten, Kota,” kata Komisioner Bawaslu, Puadi kepada wartawan, Senin 13 Maret 2023.
Puadi menambahkan, Bawaslu CSIRT bekerja dengan cara menerima, meninjau dan menanggapi laporan dan aktivitas, potensi, insiden dan gangguan keamanan siber.
Sehingga Bawaslu CSIRT bertujuan untuk melakukan penyelidikan komprehensif dan melindungi sistem atau data dan pemulihan atas insiden keamanan siber yang terjadi di Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten, Kota.
“Sesuai misi Bawaslu, pada tahapan pemilihan umum tahun 2024 Bawaslu berkomitmen menggunakan teknologi dalam pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa, agar dapat dilaksanakan sesuai prinsip transparan, efisien dan efektif,” paparnya.
Selain itu menurut Puadi, penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam pengawasan Pemilu juga merupakan alat ukur dalam peningkatan kualitas pengawasan Pemilu.
“Namun dibalik beragam manfaatnya, pada sisi yang berbeda penggunaan TIK juga menimbulkan ancaman baru, yaitu serangan siber terhadap data dan sistem informasi yang digunakan,” ujarnya.
“Selain itu dampak dari serangan siber tersebut tak hanya merusak sistem informasi dan mengganggu pelayanan publik, namun juga dapat menghilangkan data termasuk bocornya data pribadi, sehingga berpotensi menimbulkan kekacauan politik dan ketidakpercayaan masyarakat pada pelaksanaan dan hasil Pemilu,” tambahnya.
Sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu ia
berpendapat, tidak ada sistem informasi yang sepenuhnya aman dari gangguan dan serangan. Untuk itu diperlukan sejumlah langkah guna mencegah dan merespon gangguan atau serangan siber.
“Dalam upaya pencegahan, Bawaslu menggandeng sejumlah pihak yang dipandang memiliki perangkat, pengetahuan dan pengalaman untuk sosialisasi dan pelatihan terkait kebersihan dan keamanan siber, baik kepada jajaran Bawaslu sendiri maupun berbagai pihak yang menggunakan jaringan dan internet Bawaslu,” ungkapnya.
Selain itu keberadaan Bawaslu CSIRT juga sejalan dengan upaya Bawaslu untuk mengakselerasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang merupakan program nasional sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 di seluruh jajaran Bawaslu. Bawaslu menyadari, komitmen mengaplikasikan Bawaslu CSIRT tidaklah mudah.
Meski begitu Puadi mengungkapkan sejumlah tantangan dan kendala menanti Bawaslu CSIRT, seperti minimnya sumber daya manusia berkualifikasi TIK di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten, Kota.
“Serta masih banyaknya sistem informasi di Bawaslu yang terbuka celah keamanannya, rendahnya pemahaman dan pengaplikasian kebersihan dan keamanan siber,” ujarnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"