KONTEKS.CO.ID – Direktur Penyidikan Kuntadi mengatakan telah meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018 dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kasusnya adalah pengadaan pembangunan fiktif perumahan, hotel, penyediaan batu split, pada beberapa perusahaan pelanggan yang diduga fiktif,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi kepada wartawan di Press Room Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 13 Maret 2023.
Kasus ini terjadi pada pada 2017-2018, PT Graha Telkom Sigma (GTS) membuat perjanjian kerja sama fiktif seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
“Selanjutnya, dalam rangka melaksanakan kegiatan tersebut, beberapa oknum dari PT GTS telah memalsukan dokumen sehingga PT GTS mengeluarkan dana sebesar Rp354.335.416.262,” ujar Kuntadi melanjutkan.
Dalam penanganan perkara PT GTS ini, tim penyidik telah memeriksa 38 orang saksi dan juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat, seperti PT Graha Telkom Sigma dan PT Sigma Cipta Caraka.
“Dan hasil penggeledahan kita baru menemukan beberapa dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara,” kata Kuntadi.
Pada Rabu (8/3), Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018 berinisial TH terkait dugaan korupsi.
Selain memeriksa TH, Kejaksaan Agung juga memeriksa Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma periode 2016-2018 berinisial HP dan Manager Billing PT Graha Telkom Sigma berinisial OR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2018. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"