KONTEKS.CO.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan korupsi proyek pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir – Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Nilai kontrak mencapai Rp13,5 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus Waskita.
Dalam pelaksanaan pengadaannya diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara. Belasan saksi telah diperiksa untuk mengungkap kasus ini.
“Tol Japek ini nilai kontraknya kurang lebih Rp13 triliun. Penyidik sudah meningkatkan perkara ini ke proses penyidikan umum, dan sampai saat ini teman-teman penyidik sudah memeriksa kurang lebih 15 orang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana, Senin 14 Maret 2023.
Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pihaknya sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan umum.
Terkait dengan kerugian negara, Ketut Sumedana mengatakan bahwa Kejaksaan Agung masih belum dapat memastikan karena hingga saat ini, perkara terkait pembangunan Tol Jakarta-Cikampek masih penyidikan umum. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"