KONTEKS.CO.ID – Rapat paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 hanya diisi dengan agenda tunggal pembacaan pidato Ketua DPR RI Puan Maharani yang tidak hadir dalam rapat paripurna kali ini.
Pidato Puan Maharani dibacakan Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus. Dalam pidatonya Puan menyoroti berbagai hal yang terjadi beberapa waktu ini, seperti putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
“Memasuki masa sidang keempat ini, berbagai dinamika dan permasalahan dalam penyelenggaraan negara mengemuka dan menjadi perhatian rakyat. Putusan PN Jakpus untuk menunda Pemilu telah menimbulkan perdebatan konstitusional, dan memerlukan penyikapan politik hukum agar konstitusi UUD 1945 tetap dipatuhi,” ujar Puan dalam pidatonya yang dibacakan Lodewijk.
“Konstitusi UUD 1945 pada pasal 22 e mengamanatkan secara tegas bahwa Pemilu harus dilakukan lima tahun sekali,” tegasnya.
Untuk itu diperlukan politik hukum yang sunggu-sungguh dalam menyikapi putusan PN Jakpus untuk menunda Pemilu 2024. Dan DPR mendukung sikap KPU yang melakukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut.
“DPR akan memberikan perhatian yang serius pada penuntasan kepastian hukum. Permasalahan ini juga tidak terjadi kekosongan eksekutif maupun legislatif,” ujarnya.
Selain itu, Puan menyoroti kasus rekening mencurigakan pejabat dan ASN Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan. Dimana kasus ini menjadi polemik dan meresahkan masyarakat.
“Hal lain menjadi perhatian rakyat adalah berbagai kasus yang mengemuka dari oknum pejabat ASN, yang diduga memiliki kekayaan yang tidak sesuai dengan profil jabatannya,” ucapnya.
Dengan mengemukanya kasus rekening gendut dan dugaan pencucian uang oleh pejabat Ditjen Pajak, Kemenkeu ini. DPR berharap dapat menjadi momentum bagi seluruh aparatur negara, kementerian, lembaga untuk dapat memperkuat praktik integritas yang mewujudkan kedisiplinan individu, bisnis proses, dan peringatan dini.
“Saat ini dengan kemajuan teknologi informasi, rakyat dapat selalu melihat dan memantau segala bentuk kegiatan pejabat negara. Baik dalam menjalankan tugas maupun kegiatan di luar tugas. Bahkan rakyat melalui media sosial mengamati kehidupan pribadi dan keluarga. Pejabat negara selalu dituntut memiliki integritas yang tinggi,” pungkasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"