KONTEKS.CO.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meluruskan polemik penundaan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
“Mungkin ada misunderstanding bahwa dalam masa sidang kemarin itu bukan kita sepakat menunda, tapi kita sepakat membahas di masa persidangan yang sekarang,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 14 Maret 2023.
Ketua Harian Partai Gerindra ini menambahkan, DPR tidak menunda pembahasan RUU PPRT tersebut.
“Jadi kita tegaskan bahwa bukan menunda tapi kita sepakat membahas di masa sidang yang akan datang, sehingga pada siang hari ini nanti ada Rapim dan Bamus kita akan mengagendakan,” tegasnya.
Dan setelah dilakukan di rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan Rapat Pimpinan (Rapim) maka RUU PPRT selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna.
Sebelumnya, Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) memprotes penundaan pengesahan RUU PPRT ditunda dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
Koalisi Sipil untuk UU PPRT itu memprotes dengan aksi pendirian tenda di depan Gedung DPR RI, selama 5 hari mulai Sabtu 11 Maret 2023 hingga Rabu 15 Maret 2023 mendatang.
Di tenda yang didirikan Koalisi Sipil untuk UU PPRT menuliskan “Menunggu Mbak Puan Berdialog dengan PRT korban agar segera memparipurnakan RUU Perlindungan PRT”.
Koordinator aksi, Fanda Puspitasari mengatakan tenda akan didirikan hingga rapat paripurna, pada Selasa 14 Maret 2023.
Mereka mengancam akan melakukan aksi tenda dan mogok makan jika DPR tak juga membawa RUU ini ke rapat paripurna.
“Para PRT akan terus menunggu di depan DPR untuk bertemu Mbak Puan,” ujar Fanda, Sabtu 11 Maret 2023. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"