KONTEKS.CO.ID – Mantan Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo dicegah bepergian keluar negeri. Pencegahan dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar Pencegahan usulan KPK,” kata Pejabat Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur kepada wartawan, Selasa 14 Maret 2023.
Achmad menambahkan, pencegahan Kuncoro Wibowo berlaku mulai 10 Februari 2023 hingga 10 Agustus 2023 sesuai pengajuan dari pihak KPK.
Sementara itu Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan, Kuncoro Wibowo telah mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama TransJakarta.
“Iyaa katanya ngundurin diri,” kata Heru kepada wartawan, Selasa 14 Maret 2023.
Heru enggan mengungkapkan alasan Kuncoro mengundurkan diri dari jabatan Direktur TransJakarta.
“Ya kalau orang mau ngundurin diri ya gak apa-apa. Urusan kesehatan apa-apa? Belum baca suratnya,” ucapnya.
Diketahui, pencekalan KPK biasanya dilakukan saat suatu perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Namun hingga kini KPK belum membeberkan perkara apa yang menyeret Kuncoro. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"