KONTEKS.CO.ID – Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, akan kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri hari ini. Pemeriksaan terhadap Putri dilakukan sekaligus untuk mengkonfrontasi dengan tiga tersangka yang lain.
Pemeriksaan yang masih berkaitan dengan peristiwa di Magelang. Tentu ini sebelum kejadian pembunuhan keji terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Sesuai jadwal pemeriksaan Putri dilakukan pada Rabu siang ini, 31 Agustus 2022.
Belum diketahui secara pasti apakah Putri akan menghadiri pemeriksaan ini. Bila melihat kehadiran Putri dalam rekonstruksi kemarin, seharusnya Putri bisa menghadiri pemeriksaan.
Meski sudah pernah diperiksa beberapa kali, dan terakhir pada Jumat, 26 Agustus 2022, pemeriksaan sempat dihentikan karena alasan kesehatan Putri.
Bila melihat dari proses pemeriksaan para tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Kemungkinan besar Putri akan dikonfrontasi dengan Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf. Kemungkinan juga ada saksi yang akan dikonfrontir, yaitu Susi yang merupakan ART Putri.
Putri Candrawathi Dicegah ke Luar Negeri
Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dicegah ke luar negeri. Istri Ferdy Sambo itu dicegah ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022.
“Terhadap saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulis yang diterima Redaksi konteks.co.id, di Jakarta, Selasa (30/8).
Pencegahan terhadap Putri Candrawathi yang merupakan salah satu dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut diajukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
Seperti diketahui, Polri melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Lima tersangka juga ikut menghadiri rekonstruksi tersebut. Ada 75 adegan direka ulang selama kurang lebih 7,5 jam.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"