KONTEKS.CO.ID – Mantan Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo telah dicegah bepergian keluar negeri, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kemensos tahun 2020-2021.
Pengambangan kasus korupsi bansos beras di Kemensos ini dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan berlanjut pada tahap penyidikan. KPK kembali menetapkan tersangka dan salah satunya adalah Kuncoro Wibowo.
Hal ini disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 15 Maret 2023. Menurutnya, pengungkapan kasus ini akan segera disampaikan kepada publik. Mengenai uraian perbuatan oleh para tersangka serta pasal yang disangkakan, akan diungkap.
“Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” ujar Ali Fikri kepada wartawan.
Sebelumnya telah disampaikan oleh Pejabat Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur, bahwa M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar Pencegahan usulan KPK. Sesuai pengajuan KPK, pencegahan Kuncoro Wibowo berlaku mulai 10 Februari 2023 hingga 10 Agustus 2023.
“Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar Pencegahan usulan KPK,” kata Achmad Nur, Selasa, 14 Maret 2023.
Sementara itu Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan, Kuncoro Wibowo telah mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama TransJakarta. “Iyaa katanya ngundurin diri,” kata Heru kepada wartawan, Selasa 14 Maret 2023.
Heru enggan mengungkapkan alasan Kuncoro mengundurkan diri dari jabatan Direktur TransJakarta. “Ya kalau orang mau ngundurin diri ya gak apa-apa. Urusan kesehatan apa-apa? Belum baca suratnya,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"