KONTEKS.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, kecewa terhadap sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menganggap enteng gugatan Partai Prima, yang berbuntut pada putusan PN Jakarta Pusat memenangkan Partai Prima dan memerintahkan KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024.
“Saya kecewa dengan KPU, karena hasil pengamatan, penelusuran, dan menyikapi gugatan-gugatan ini terlalu anggap enteng,” kata Junimart, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.
Politikus PDIP itu menambahkan, meskipun putusan PN Jakarta Pusat itu bertentangan dengan hukum, namun putusan tersebut bisa mengganggu tahapan Pemilu 2024 dan menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Kerja KPU itu penyelenggara Pemilu jadi terganggu juga. Kami enggak pernah tahu. Kita kaget semua, loh ternyata digugat di PN. Loh ternyata digugat juga ke Bawaslu. Ternyata pernah juga dibawa ke PTUN,” katanya.
Selanjutnya, Junimart mengingatkan KPU untuk tidak menciptakan bom waktu dengan menyatakan bahwa tahapan pemilu terus berjalan. Menurutnya, bisa saja Pemilu 2024 dianggap cacat hukum ketika tetap dilaksanakan.
“KPU mengatakan, akan tetap menjalankan tahapan. Pernah enggak berpikir tahapan itu akan cacat hukum? Bahkan bisa saja nanti pemilu dikatakan cacat hukum. Jadi jangan bikin bom waktu juga. Hati-hati pak,” tegasnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengingatkan, sebagai penyelenggara pemilu jangan pernah bermain-main, dan memancing munculnya upaya penundaan Pemilu 2024 mendatang.
Karena wacana wacana yang ditimbulkan terkait Pemilu 2024, bisa menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian.
“Kalau penyelenggara bermain di tengah ketidakpastian apakah secara vulgar atau sembunyi-sembunyi dia bermain untuk membuat situasi tidak pasti, enggak ada lagi yang bisa diharapkan,” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"