KONTEKS.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah enam orang bepergian ke luar negeri.
Keenam orang yang dicegah KPK diduga kuat tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
“KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham Republik Indonesia terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 15 Maret 2023.
Saat ditanya identitas enam orang yang dicegah, Ali tak menyebut detil. Namun Ali membenarkan salah satu pihak yang dikenakan cegah berinisial MKW (Kuncoro Wibowo).
Ali mengatakan tindakan cegah dilakukan agar para pihak tersebut dapat hadir memenuhi panggilan penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Pengajuan cegah pertama berlaku hingga Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan, paparnya.
KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH Tahun 2020-2021 di Kemensos.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi pidana terkait perkara tersebut. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"