KONTEKS.CO.ID – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menegaskan lembaganya tetap berkomitmen menjalankan Pemilu 2024 tepat waktu. Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 22e ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan Pemilu dijalankan setiap lima tahun sekali.
“Itu saya kira harus jadi pegangan oleh semua pihak, termasuk DKPP dalam hal menjalankan Undang-undang kepemiluan,” kata Heddy dalam keterangan tertulis, Kamis 16 Maret 2023.
Heddy mengungkapkan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, KPU dan Bawaslu malam tadi, Rabu (15/3) DKPP menegaskan akan berkomitmen menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan berdasar Undang-undang.
Yaitu undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Dasar 1945, sepanjang belum ada regulasi baru yang menggantikan ketentuan tentang kepemiluan.
“Ini komitmen DKPP,” tegasnya.
Menurutnya RDP malam tadi diadakan untuk membahas tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Terkait Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sendiri dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan KPU RI sebagai pihak Tergugat.
Putusan PN Jakarta Pusat dalam perkara ini mengatakan, bahwa tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan harus dihentikan dan diulang dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Heddy mengungkapkan, DKPP telah menerima aduan terkait putusan tersebut, yang diajukan oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI pada 7 Maret 2023.
“Sampai saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi,” jelasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"