KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur Papua Lukas Enembe punya itikad baik mengikuti proses hukum atas kasusnya. Karena itu Lukas diminta hadiri panggilan penyidik KPK.
Sebab hingga saat ini keterangan sakit sebagai alasan ketidakhadiran baru dari pihak Lukas Enembe.
“KPK akan melayangkan surat pemanggilan ketiga dan jika perlu sebagaimana prosedur KUHAP, itu memberi wewenang kepada KPK untuk memerintahkan dengan membawa paksa,” kata Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (27/9/2022).
Ghufron menilai alasan sakit yang disampaikan Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya dan dokternya masih sepihak.
KPK sedang menyiapkan tim dokter KPK bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa Lukas Enembe. Pelibatan IDI untuk mendapat second opinion soal sakit Lukas Enembe.
“Tentu harus ada ‘second opinion’. kami sudah memerintahkan agar berkoordinasi dengan IDI untuk memeriksa Pak Lukas mungkin di Jayapura apakah benar yang bersangkutan sakit,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (27/9).
Koordinasi itu dilakukan untuk memastikan apakah sakit yang dialami Lukas Enembe tersebut sedemikian parahnya sehingga harus berobat ke luar negeri.
“Tidak ada dokter di Indonesia misalnya yang mampu untuk mengobati sakit yang bersangkutan,” ucap Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"