KONTEKS.CO.ID – Setelah dikecam warganet, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati DKI) Jakarta Reda Manthovani akhirnya bersuara.
Kajati DKI Reda Manthovani menyampaikan klarifikasi terkait penerapan Restoratif Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan dengan Korban Cristalino David Ozora (17).
Dikatakan Kajati DKI, Restoratif Justice hanya bisa dilaksanakan dalam kasus-kasus tertentu. Itupun jika dari pihak korban maupun keluarga mau memberikan maaf kepada pelaku.
“Jika tidak ada, otomatis tidak ada upaya Restoratif Justice dalam tahap penuntutan,” katanya dalam keterangannya, Jumat, 17 Maret 2023.
Dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tak mungkin ada restoratif justice. Sebab perbuatan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas karena menyebabkan korban luka berat.
“Ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal syarat pemberian restoratif justice RJ. Jaksa Penuntut pun dapat memberikan hukuman yang terberat atas perbuatan yang sangat keji itu,” ungkapnya.
Diungkapkan Reda pernyataannya terkait Restoratif Justice untuk AG, yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum masih memiliki peluang untuk mendapatkan restoratif justice.
Salah satu alasannya karena AG tidak terlibat secara langsung melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap David.
Selain itu, restoratif justice terhadap AG, semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Namun semua dikembalikan kepada korban.
“Jika korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya Restoratif Justice tidak akan dilakukan,” kata Reda.
Sebelumnya, Warganet tak terima kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David diselesaikan secara damai seperti diungkap Kajati DKI. Kajati DKI Reda Manthovani jadi bulan-bulanan Warganet.
“Pas baca beritanya ngehe baget nih kajati dki,” tulis akun @uzRuswendi.
Tweet @uzRuswendi menanggapi postingan sebuah pemberitaan media nasional soal wacana kasus Mario vs David diselesaikan secara RJ.
Warganet lain yakni Meriana Situmorang juga kecewa dengan pernyataan yang dilontarkan Kejati DKI tersebut.
Bahkan Warganet menduga, Kejati DKI ikut kecipratan dolar ayahnya Mario Rafael Alun Trisambodo.
“Bacotnya disumpal dollar,” tulis Meriana di akun @MerianaSitumor2. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"