KONTEKS.CO.ID – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengkritisi maraknya impor pakaian bekas yang sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Dimana penjual pakaian bekas impor ini sangat mudah ditemukan di setiap daerah.
“Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag), menelusuri bisnis impor pakaian bekas tersebut, dikarenakan hal tersebut dapat berdampak buruk pada perekonomian dan industri tekstil di Indonesia,” kata Bamsoet melalui keterangan tertulis, Jumat 17 Maret 2023.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini pun meminta Kementerian Kesehatan untuk menginformasikan pada masyarakat terkait bahaya di balik pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri.Â
“Salah satunya yakni berisiko menularkan penyakit kulit pada pemakainya,” ujarnya.
Atas dasar itu ia meminta Kemendag memberikan sanksi atau tindak tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis impor pakaian bekas.
“Karena larangan impor pakaian bekas telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor,” tegasnya.
Untuk menghentikan peredaran pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal ini, Bamsoet meminta Kemendag bekerja sama dengan Polri dan satgas anti penyelundupan lainnya.Â
“Untuk memperhatikan dan mendeteksi secara tepat dan cepat, modus dan jalan tikus yang menjadi tempat dilakukannya distribusi atau penyaluran impor pakaian bekas, serta mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan apabila mengetahui ada impor pakaian bekas,” paparnya.
Selain itu Bamsoet meminta pemerintah memberikan solusi terbaik kepada pedagang-pedagang pakaian bekas impor yang saat ini marak di pasaran.
“Agar mata pencaharian mereka tidak hilang begitu saja, dan MPR meminta pemerintah bersama asosiasi pedagang segera mencari titik temu terbaik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” pungkasnya. **
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"