KONTEKS.CO.ID – RJ Kasus Mario. Mahfud MD menilai lebay atas tindakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menawarkan restorative justice atau RJ pada kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).
Terkait tawaran RJ kasus Mario, warganet meminta Mahfud MD untuk turun ke lapangan memeriksa motif di balik tawaran restorative justice oleh Kajati DKI.
Dalam unggahannya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menegaskan, tidak semua kasus bisa menggunakan ketentuan Restorative Justice. Mahfud MD menegaskan, RJ hanya untuk perkara tertentu dan bukan pidana berat. Jadi tidak berlaku RJ kasus Mario aniaya David.
Sementara kasus Mario adalah perkara pidana berat. “Ini berita KOMPAS TV yg salah ataukah Kajati DKI yg keliru dan lebay ya? Dunia hukum tahu bhw tidak setiap tindak pidana bs pakai Restorative Justice (RJ) loh. Psl yg dipakai utk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ,” cuit Mahfud MD di akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, dilansir, Sabtu, 18 Maret 2023.
Cuitan Mahfud direspons warganet. Ada yang meminta sang menteri turun tangan untuk mengetahui motif dibalik tawaran RJ pada kasus penganiayaan Mario terhadap David.
“Replying to @mohmahfudmd Apa iya bapak tidak membaca beritanya ? Kan jelas ditulis bahwa penawaran RJ dilakukan selepas menjenguk David di RS. Mayapada, Kuningan, Jaksel,” tulis @PakarINTELek.
“Kalau sudah dibaca, mohon ditindak lanjuti apa maksud dibalik penawaran Kajati DKI tsb,” desaknya.
Selain desakan kepada Mahfud, dorongan pemeriksaan kepada Kajati DKI juga disuarakan warganet lainnya.
“@mohmahfudmd dah bnyk britanya prof. bkn Kompas aja, ga ada asap tnp api… ga usah ahli hukum utk menilai niat trselubung seorg Kajati dgn kualitasnya yg mlakukan press. konf sblm dan ssdh mncoba mnemui kluarga David… Kejagung hrs ambil sikap benar atau dianggap slrhnya memang bobrok !” kritik @cocobonsai.
Belakangan, Kejati DKI Jakarta mengklarifikasi opsi restorative justice pada kasus penganiayaan berat ini. RJ ditawaran kepada pelaku anak AG.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah, mengatakan, penawaran RJ dilakukan kepada pelaku anak AG, bukan Mario. Tawaran RJ itu dilakukan Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani seusai menjenguk David di RS Mayapada, Jakarta, baru-baru ini. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"