KONTEKS.CO.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hinca Panjaitan angkat bicara terkait belum diputuskannya Perppu Cipta Kerja yang diajukan Pemerintah kepada DPR. Ketidakpastian ini menjadikan Perppu Cipta Kerja menjadi kehilangan kehilangan urgensinya, karena dasar dikeluarkan Perppu oleh Presiden adalah kegentingan.
“Buat saya yang menjadi soal adalah di mana lagi kegentingan yang memaksanya, kalo kemudian diundur lagi, bukankah Perppu itu alasannya hal ihwal kegentingan yang memaksa,” kata Hinca kepada wartawan, Senin 20 Maret 2023.
Anggota Komisi III DPR RI ini pun menambahkan, terkait kegentingan memaksa seharusnya menjadi waktu sebagai parameter, untuk mengesahkan Perppu yang diajukan Pemerintah kepada DPR secepat mungkin.
“Nah kalau begitu mana kegentingan yang memaksanya? Sehingga buat saya Perppu ini ketinggalan daya tariknya. Kehilangan magisnya, kecantikannya, manfaat nya, harapannya, hilang Sudah. Kalaupun misalnya (Perppu Cipta Kerja) diketok lagi dalam masa sidang ini, apalagi diundur terus udah di laci itu,” jelasnya.
Politikus Partai Demokrat ini kembali menegaskan, partainya tetap konsisten menolak Perppu Cipta Kerja yang diajukan Pemerintah diketuk menjadi undang undang oleh DPR.
“Sejak awal UU Ciptaker sudah kita soal dan saya kira semua tahu Demokrat paling serius menolaknya, hingga pemerintah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja,” tegasnya
Demokrat berpandangan seharusnya Pemerintah mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat, dan memberikan waktu dua tahun pada Pemerintah untuk melakukan revisi.
“Padahal kalo kita tarik Putusan MK kemarin masih bisa. Seandainya diperbaiki pelan pelan masih ada waktu sampai November tahun ini,” jelasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"