KONTEKS.CO.ID – Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 saat melakukan verifikasi Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.
“Menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu,” Kata Ketua Bawaslu yang juga merupakan ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.
Selanjutnya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan pada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil, dalam waktu 10 hari, setelah dibukanya kembali akses Sipol oleh KPU.
Dalam putusan ini Bawaslu memerintahkan KPU mengklarifikasi perbaikan dokumen perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima.
“Bawaslu memerintahkan KPU menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima,” jelasnya.
Selain itu Bawaslu memerintahkan pelapor untuk menerbitkan putusan Komisi Pemilihan Umum tentang tahapan program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan dan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini.
Sebelumnya, Partai Prima kembali menggugat KPU terkait pelanggaran administrasi proses verifikasi peserta Pemilu 2024. Gugatan tersebut diregister di Bawaslu dengan nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"