KONTEKS.CO.ID – DPR RI sedang menggelar sidang Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Selasa, 21 Maret 2023.
Sidang ini merupakan Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, dan merpukanap pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan.
“Yang terhormat pimpinan DPR RI, Bapak Menko Pereknomian yang mewakili Presiden, dan seluruh jajarannya, yang terhomat rekan-rekan anggota dewan dan hadirin,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Muhammad Nurdin saat membuka rapat paripurna di DPR, Selasa, 21 Maret 2023.
Dalam pembukaannya, M Nurdin menyampaikan hasil pembahasan RUU tetang penetapan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengacu pada Pasal 105 huruf D Undang-undang No.2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas undang-undang 17 tahun 2014 tengan MPR DPR DPD dan DPRD junto Pasal 66 huruf D peraturan DPR RI No.1 Tahun 2020.
“Badan legislasi bersama pemerintah telah melaksanakan rapat-rapat secara intensif, detail, cermat, baik secara daring maupun luring, dengan tetap mengedepan prinsip musyawarah dan mufakat,” kata M Nurdin lagi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"