KONTEKS.CO.ID – Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sempat menjadi polemik menjadi menjadi undang-undang. Sembilan Fraksi yang ada di DPR menyetujui secara bulat.
“Sidang dewan yang terhormat sembilan Fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing (secara tertulis) soal RUU PPRT,” kata Puan saat rapat paripurna, Selasa 21 Maret 2023.
Selanjutnya Puan menanyakan pada anggota DPR RI yang hadir, apakah menyetujui RUU PPRT yang menjadi inisiatif DPR ini disahkan menjadi undang-undang.
“Kini saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang PPRT dapat disahkan jadi undang-undang usul DPR RI?” tanya Puan.
“Setujuu,” jawab anggota DPR yang hadir di rapat paripurna. Dan ditutup ketuk palu satu kali oleh Puan, sebagai tanda RUU PPRT sah menjadi undang-undang.
Sebelumnya, Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) memprotes penundaan pengesahan RUU PPRT ditunda dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
Koalisi Sipil untuk UU PPRT itu memprotes dengan aksi pendirian tenda di depan Gedung DPR RI, selama 5 hari mulai Sabtu 11 Maret 2023 hingga Rabu 15 Maret 2023 mendatang.
Di tenda yang didirikan Koalisi Sipil untuk UU PPRT menuliskan “Menunggu Mbak Puan Berdialog dengan PRT korban agar segera memparipurnakan RUU Perlindungan PRT”.
Koordinator aksi, Fanda Puspitasari mengatakan tenda akan didirikan hingga rapat paripurna, pada Selasa 14 Maret 2023.
Mereka mengancam akan melakukan aksi tenda dan mogok makan jika DPR tak juga membawa RUU ini ke rapat paripurna.
“Para PRT akan terus menunggu di depan DPR untuk bertemu Mbak Puan,” ujar Fanda, Sabtu 11 Maret 2023.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"