KONTEKS.CO.ID – Fraksi Partai Demokrat memberikan sejumlah cacatan penting terkait penolakan mereka terhadap hasil kerja panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Cipta Kerja dilanjutkan dalam tahap tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI.
Anggota Baleg DPR Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan dalam instrupsinya menyampaikan sejumlah catatan penting. Pertama, keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan amar putusan MK Nomor 91 PU/XVIII/2020.
Dalam putusan ini, harusnya melibatkan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasan akses materi terhadap undang-undang selama proses revisi ini.
“Setelah dinyatakan inskonstitusional bersyarat, MK secara jelas meminta perbaikan dalam proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimasi. Bukan justru mengganti undang-undang melalui perppu, bahkan tidak tampak perbedaan signifikan antara isi perppu dengan materi undang-undang sebelumnya,” ujar Hinca.
Menurut Fraksi Demokrat, hal ini berarti keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif. Karena itu, esensi demokrasi diacuhkan. “Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan para elite,” katanya.
Sementara kedua, karena Perppu Cipta Kerja ini bukan hanya tidak memenuhi aspek formalitas saja, namun juga kehadrian perppu ini cacat secara konstitusi dan bahkan dapat mencoreng konstitusi itu sendiri.
“Kami melihat tidak ada argumentasi yang rasional dari Pemerintah terkait penetapan kegentingan yang memaksa menjadi latar belakang lahirnya perppu ini. Sehingga, kita perlu bertanya Perppu Cipta Kerja ini hadir untuk kepentingan memaksa atau kepentingan penguasa,” katanya.
Ketiga, Fraksi Demokrat melihat hadirnya Perppu Cipta Kerja ini bukan menjadi solusi dan permasalahan ketidakpastian hukum dan ekonomi di Indonesia. Karena itu, diharapkan tidak menyelesaikan masalah dengan masalah.
“Terbukti paksa terbitnya perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak menggugat lagi tentang skema upah minimum, outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu, aturan PHK, skema cuti dan lainnya,” katanya lagi.
Karena itu, Undang-undang Cipta Kerja ini adalah perbaikan tidak hanya dari sisi proses formil, namun perbaikan isi subtansinya.
Dalam pernyataan intrupsi ini, kemudian mic mati, dan apa yang disampaikan Hinca tidak dapat didengar secara jelas. “Maka Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak,” katanya.
Sedangkan Fraksi PKS DPR tidak membacakan alasan penolakan Perppu Cipta Kerja. PKS hanya menyatakan konsisten dengan sikap penolakan dari awal Perppu diajukan oleh Pemerintah kepada DPR RI.
“Dengan segala hormat, kami Fraksi PKS menolak Perppu 2/2022 dan menyatakan Walk Out untuk agenda penetapan Perppu 2/2022 meskipun kami akan kembali lagi untuk agenda-agenda yang lain,” kata anggota Fraksi PKS Bukhori Yusuf saat rapat paripurna.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"