KONTEKS.CO.ID – Komisi III DPR menggelar rapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait dugaan temuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond Mahesa mengusulkan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti temuan PPATK tersebut.
“Sesudah ini perlu ada Pansus DPR,” kata Desmond saat rapat dengan PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 21 Maret 2023.
Politikus Partai Gerindra mengonfirmasi terkait temuan dugaan TPPU sebesar Rp349 triliun langsung kepada Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat.
“PPATK yang diekspos itu TPPU atau bukan? Yang 300 (Triliun) itu TPPU?” tanya Desmond kepada Ivan.
“TPPU,” tegas Ivan.
“Jadi ada kejahatan di Departemen (Kementerian) Keuangan itu?” tanya Desmond melanjutkan.
“Bukan, (jadi maksudnya) dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 disebutkan di situ penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal adalah penyidik tindak pidana asal,” papar Ivan.
Selanjutnya, Desmond menegaskan, dalam kasus ini sudah terjadi persepsi publik jika temuan PPATK sebesar Rp349 triliun itu merupakan TPPU. Sehingga ia mengusulkan pembentukan Pansus untuk mengungkap temuan PPATK tersebut. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"