KONTEKS.CO.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR fraksi Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa, mencecar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, terkait adanya kejahatan di Kementerian Keuangan berdasarkan analisa dan pemeriksaan dugaan TPPU oleh PPATK.
“Hasil analisis dan pemeriksaan tentunya TPPU, jika tidak TPPU tidak akan kami sampaikan,” kata Ivan Yustiavandana aat rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa, 21 Maret 2023.
Desmond kemudian kembali menegaskan apakah ada kejahatan di Depertemen Keuangan terkait adanya dugaan TPPU senilai Rp300 teriliun di Kementerian Keuangan itu.
“Jadi ada kejahatan di Departemen Keuangan,” kata Desmond.
“Dalam posisi depertemen keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai pasal 74 UU No8 2010, disebutkan di situ penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU. Di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak adalah penyidik tindak pidana asal,” kata Ivan Yustiavandana.
Desmond kemudian kembali menyampaikan dalam temuan Rp300 triliun ini, publik menilai kalau ini adalah TPPU atau ada pencucian uang.
“Makannya jadi ramai, di dalam rapat Komisi III ini, saya ingin mempertegas, karena saya berfikir kalau ini ada sesuatu, pajak sebagai sumber pendapatan negara, sesudah ini perlu ada Pansus DPR untuk keseriusan ini,” kata Desmond.
Karena itu dia menilai, bahwa rapat ini adalah point penting dan dibutuhkan ketegasan Kepala PPATK, agar pansus tidak maju mundur. Karena penegasan, bahwa di Kementerian Keuangan dicurigai ada pencucian uang menjadi hal terpenting.
“Ada pencucian uang, kami tidak pernah satu kali pun menyatakan tidak ada pencucian uang. Kalau ada dinyatakan tidak pencucian uang, saya juga tidak tahu itu pernyataan siapa,” kata Ivan Yustiavandana tegas.
Terkait dengan hal itu, Desmond meminta kepada Kepala PPATK untuk memberikan data-data tersebut. Hal ini sebagai bahan Komisi III membentuk pansus.
“Yang rekap itu. Karena sudah kami serahkan, kami ekskalasi ke Komite Koordinasi Nasional, maka informasinya akan diserahkan langsung oleh Ketua Komite Nasional Pak Mahfud,” kata Ivan lagi.
Namun begitu, Desmond tetap meminta agar itu diserahkan saja oleh PPATK kepada Komisi III. Bidang kesekretariatan akan segera mengirim surat untuk permohonan tersebut.
“Kami bisa meminta tidak, Komisi III sebagai mitra juga loh. Tentunya harus dilaporkan,” kata Desmond.
“Karena sudah kita serahkan kepada komite, nanti dari sana. Tapi foto copynya bisa diserahkan,” kata Ivan.
“Karena ini penting, jangan sampai hari ini hanya bicara Rp300 triliun, tapi recehannya itu di mana saja ini. Ini bicara tentang sumber pendapatan negara, APBN kita minus terus, ternyata tikusnya ada di sana. Maka informasi PPATK jadi sangat penting bagi Komisi III dan masyarakat. Untuk melihat, berapa banyak yang dimain-mainkan oleh Departemen Keuangan,” kata Desmond.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"