KONTEKS.CO.ID – Tersangka kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe punya cara sembunyikan uang hasil korupsinya.
Hal itu diungkap penyidik KPK saat memeriksa Kepala Unit Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) Asuransi Manulife Indonesia Tanti Meylani sebagai saksi untuk tersangka Lukas Enembe.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan aliran uang tersangka LE (Lukas Enembe) kemudian diinvestasikan ke beberapa kegiatan usaha,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa 21 Maret 2023.
Meski demikian, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut soal ke mana aliran uang Lukas Enembe tersebut karena penyidikan yang masih berjalan.
KPK saat ini telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus tersangka Lukas Enembe.
Selain itu, tim penyidik KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Ali mengatakan bahwa tim penyidik juga telah menyita 4 unit mobil beserta emas batangan dan beberapa cincin dengan batu mulia. Namun, tidak memerinci jumlahnya.
Penyitaan tersebut juga dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset yang nantinya akan dirampas untuk negara.
Ali juga mengungkapkan penyitaan tersebut sebagai bagian dari penanganan perkara dalam rangka pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi.
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai penyuap LE. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"