KONTEKS.CO.ID – Masyarakat boleh bukber (buka bersama). Hal itu disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) seiring munculnya surat edaran yang melarang pejabat dan ASN menggelar bukber.
Kemenkes memastikan buka bersama oleh masyarakat umum tetap diperbolehkan selama Ramadhan 2023. Alasannya, pemerintah sudah mencabut PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Msyarakat) pada tanggal 30 Desember 2022.
Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, mengatakan, COVID-19 di Indonesia sudah bisa dikendalilan. Tetapi warga masih harus tetap waspada.
Yang jelas, tegas Nadia, tidak ada larangan untuk masyarakat mengadakan kegiatan bukber. “Boleh (buka puasa bersama), masyarakat tidak dilarang, kan PPKM sudah dicabut,” ucap Nadia pada keterangannya, Kamis, 23 Maret 2023.
Sehubungan polemik larangan bukber yang termaktub pada surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, Nadia menjelaskan, surat itu menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat yang diarahkan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta Kepala Badan/Lembaga, meniadakan pelaksanaan bukbee Ramadan 2023.
“Ini imbauan Sekretariat Kabinet, ASN diimbau untuk tidak melakukan buka bersama, lebih untuk bisa berbagi di tengah situasi ekonomi,” ucapnya.
Di samping itu, kata Nadia, larangan bukber bagi ASN adalah bagian dari kehati-hatian agar upaya menuju ke endemi segera tercapai. Terlebih saat ini vaksinasi booster dosis 1 serta 2 belum optimal. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"