KONTEKS.CO.ID – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak agar SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022 tentang Hari Libur Bersama dan Cuti Bersama Tahun 2023, direvisi. Karena ada potensi umat muslim yang merayakan Idul Fitri pada tanggal dan hari yang berbeda.
“Pemerintah telah menetapkan libur Idul Fitri di tanggal 22-23 April, namun ada juga sebagian ormas Islam yang sudah menetapkan Idul Fitri jatuh pada tanggal 21 April,” kata Hidayat dalam keterangan tertulis, Jumat 24 Maret 2023.
Pemerintah telah meminta agar perbedaan penentuan hari raya Idul Fitri disikapi secara positif dalam semangat toleransi. Di saat yang sama aktivitas silaturahmi dan pulang kampung di Idul Fitri tahun ini mungkin akan meningkat lantaran badai Covid-19 sudah mereda.
“Sehingga sudah selayaknya Pemerintah berlaku adil memfasilitasi masyarakat dengan memutuskan hari cuti dan libur bersama yang akomodatif untuk keperluan umat Islam yang hari lebarannya diperbolehkan berbeda,” ujarnya.
Politikus PKS ini mencontohkan, salah satu ormas Islam terbesar di tanah air yang akan melakukan perayaan hari raya Idul Fitri adalah Muhammadiyah. Hal tersebut ditegaskan melalui Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 1/M/MLM/I.0/2023 yang dikeluarkan pada 21 Januari 2023 telah menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada 21 April 2023.
Bahkan Ketua MUI KH Abdullah Jaidi pada konferensi pers Kemenag 22 Maret 2023 juga telah menyampaikan kemungkinan terjadi perbedaan dalam penetapan 1 Syawal 1444 H yang perlu dicarikan solusinya oleh Pemerintah.
“Keputusan baru yang mengedepankan keadilan dan maslahat bagi Umat seperti itu akan menjadi kebijakan yang adil dan empati untuk libur bersama keluarga di kampung halaman yang mengakomodasi Umat yang berbeda dalam penentuan 1 syawal,” pungkasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"