KONTEKS.CO.ID – Cara akses LHKPN dibahas dalam berita berita ini. Diketahui, LHKPN Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto tengah menjadi sorotan di tengah gaya hidup mewah istrinya, Evi Celyanti.
Dalam website-nya, KPK menjelaskan, setiap tahunnya para pejabat wajib mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Begitu juga dengan LHKPN Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. Masyarakat pun bisa mengetahuinya dengan cara akses LHKPN.
Cara akses LHKPN pun dibuat mudah agar masyarakat bisa memantau laporan kekayaan para pejabat negara. Sehingga bisa diketahui jika ada laporan harta kekayaan yang tidak benar atau kurang.
“Semua mekanisme ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan korupsi yang melibatkan peran serta masyarakat,” kata Denny Setiyanto, Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK.
Kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara diatur UU N 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Adapun tata cara mengakses LHKPN dan pelaporannya oleh publik adalah sebagai berikut:
1. Buka situs https://elhkpn.kpk.go.id dan klik menu e-Announcement.
2. Pada e-Announcement, masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk pencarian LHKPN.
3. Setelah ditemukan, publik bisa melihat total harta kekayaan penyelenggara negara. Penjabaran harta kekayaan bisa dilihat dan diunduh dengan mengakses tombol hijau yang ditandai panah di bawah ini. Rincian LHKPN dapat diakses setelah mengisi nama, usia, dan profesi.
4. Dengan mengakses tombol biru yang ditandai panah di bawah ini, publik juga dapat membandingkan harta penyelenggara negara dengan tahun-tahun sebelumnya. Dengan cara ini, publik dapat mengetahui berapa selisih harta penyelenggara negara yang dilaporkan.
5. Jika merasa LHKPN penyelenggara negara tidak sesuai, publik dapat mengirimkan laporan melalui dengan mengakses tombol merah yang ditandai panah di bawah ini.
6. Pelaporan ketidaksesuaian LHKPN dapat dilakukan setelah mengisi identitas, nomor HP, dan alamat email yang benar. Publik dapat menyertakan bukti-bukti pendukung seperti foto dan info lainnya melalui lampiran dengan maksimum ukuran file 6.000kb dan keterangan lainnya.
Demikian artikel seputar acara akses LHKPN pejabat negara. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"