KONTEKS.CO.ID –Â Berawal dari kasus Rafael Alun, kini memicu rasa penasaran masyarakat terhadap istilah LHKPN. Apa itu LHKPN itu?
Menurut Pengadilan Agama Padang, LHKPN merupakan singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Laporan ini berfungsi sebagai transparansi harta kekayaan pejabat kepada negara dan publik, dimulai dari saat pertama kali menjabat hingga pensiun, termasuk dalam periode mutasi atau promosi.
Tujuan utama dari LHKPN adalah untuk membuktikan bahwa harta kekayaan pejabat publik diperoleh secara sah dan sesuai aturan.
Selain itu, pejabat yang melaporkan LHKPN juga harus siap untuk mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia untuk diperiksa.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi, LHKPN merupakan kewenangan KPK untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan tersebut.
Pejabat publik yang diwajibkan melapor termasuk pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, serta pejabat lain yang berperan dalam penyelenggaraan negara, seperti diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999.
LHKPN berbentuk dokumen fisik atau elektronik yang memuat rincian harta kekayaan, data pribadi, penerima dan pengeluaran, serta data lainnya milik seorang pejabat.
Ada tiga periode waktu yang harus dilaporkan oleh pejabat, yaitu saat pengangkatan jabatan, selama masa jabatan, dan ketika berakhirnya masa jabatan.
Landasan Hukum LHKPN
Berikut ini yang menjadi landasan hukum dari LHKPN, yang kita kutip langsung dari laman resmi BKPP Kulon Progo.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang adanya Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020.
Cara Mengakses dan Memantau LHKPN Pejabat Negara
Saat ini, masyarakat dapat memantau LHKPN pejabat negara dan juga dapat melaporkan apabila terjadi kesalahan nominal.
Berikut ini cara atau langkah-langkah mengakses dan memantau LHKPN, yaitu:
- Buka link https://elhkpn.kpk.go.id dibrowser hp atau laptop.
- Setelah itu, klik pada menu ‘e-Announcement’.
- Lalu, bisa masukkan nama, tahun pelaporan dan lembaga tempat pejabat yang ingin dipantau bekerja.
- Maka, akan muncul sebih informasi tentang total harta kekayaan pejabat yang dicari tersebut dan informasi harta kekayaan pejabat tersebut juga dapat diunduh.
- Apabila terdapat ketidaksesuain terkait harta kekayaan pejabat, maka masyarakat juga dapat melaporkannya pada laman tersebut.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"